Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, semakin banyak
PT PMA adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan modal asing, di mana minimal 10% dari total modal sahamnya dimiliki oleh investor asing. Keberadaan PT PMA di Indonesia tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapanga